Sabtu, 02 Mei 2020

Pemberian Edukasi ke Masyarakat Tanah Merah Mengenai COVID-19


Menjaga kebersihan adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan selama masa pandemi Corona Virus Disease (COVID)-19. Merupakan salah satu cara yang mampu mencegah penularan virus corona ini.
Tim melakukan edukasi kepada masyarakat bersama tim relawan Gempur Tanah Merah Merah.
Sebelum melakukan edukasi ke masyarakat, tim mendapatkan pembekalan dari pihak puskesmas mengenai hal-hal yang harus disampaikan di lapangan. Edukasi dilakukan di desa Tanah Merah, Kuala Enok, Kampung Nyamuk, dan Kampung Agas.
Edukasi dilakukan sebanyak 5 kali, 2 diantaranya dilakukan secara daring oleh tim melalui grup WhatsApp.



Edukasi yang dilakukan adalah cara mencuci tangan, etika bersin, dan etika ketika keluar rumah di masa pandemi yang baik dan benar. Edukasi yang dilakukan yakni secara langsung dan penyebaran brosur-brosur edukasi terkait pandemi COVID-19 di rumah-rumah masyarakat dan di tempat keramaian.


Salah satu hal penting lainnya yang dilakukan oleh tim bersama tim Gempur adalah pengenalan handsanitizer dan cara serta waktu yang tepat menggunakannya kepada masyarakat kecamatan Tanah Merah di sejumlah titik jalan utama dan ke rumah-rumah masyarakat.



Selain itu, tim juga melakukan edukasi yang dilaksanakan secara daring berupa diskusi online yang berlangsung sebanyak 2 (dua) kali. Sasaran pada diskusi ini adalah para remaja kecamatan Tanah Merah. Setelah terbentuknya grup diskusi online via WhatsApp, jumlah peserta diskusi adalah sebanyak 68 orang.


Diskusi pertama pada hari Kamis, 21 Mei 2020 tim mengangkat tema “Pentingnya Menjaga Kampung Halaman dari COVID-19”. Pemateri dari diskusi ini adalah Ketua SATGAS COVID-19 Kecamatan Tanah Merah, yaitu bapak H. Muhammad Syum, S.KM., M.Kes dan dipandu secara langsung oleh ketua tim, yaitu Kaharuddin HSN DM mahasiswa FMIPA Matematika selama berlangsungnya diskusi online pertama.


Diskusi kedua bertepatan dengan H+2 Idul Fitri, yakni hari Senin, 25 Mei 2020 tim mengangkat tema “Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (PERMENHUB 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H”. Pemateri diskusi ini adalah Ketua UPT Perhubungan Kuala Enok kecamatan Tanah Merah, yakni bapak Abdul Aziz, SST.Mar dan dipandu oleh Maria Ulfa mahasiswi FISIP program studi Administrasi Publik selama berlangsungnya diskusi online yang kedua.

Dengan diadakannya edukasi yang dilakukan kepada masyarakat secara online maupun offline, diharapkan masyarakat dapat menaati aturan pemerintah selama pandemi sehingga mampu membantu pencegahan penularan COVID-19 di kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir.

Bersama Kita Bisa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar